GenPI.co Kepri - Razia di pulau, polisi dari Polsek Bulang temukan 3 pelanggar protokol kesehatan. Apa sanksinya?
Polsek Bulang menggelar razia atau operasi yustisi Perwako 49 Tahun 2020 di wilayah hukum Polsek Bulang, Kamis (5/5) sekira pukul 13.00 WIB.
Penanggung jawab operasi, Kapolsek Bulang Ipda Nurdeni Rian mengatakan operasi tersebut dalam rangka penanganan disiplin pencegahan Covid-19.
“Lokasi operasi yustisi di Pelabuhan Rakyat dan lingkungan rumah-rumah di Pulau Buluh,” kata Nurdeni, dikutip dari laman resmi Polresta Barelang.
Turut hadir dalam operasi yustisi tersebut Sekretaris Camat Bulang, Bahri dan Bhabinkamtibmas Pulau Buluh dan Bhabinkamtibmas Pulau Gelam.
“Diharapkan dengan dilaksanakannya operasi yustisi dapat mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Bulang,” ujarnya.
Selain itu, operasi yustisi tersebut juga bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Hasil operasi yustisi, ditemukan 3 pelanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker saat bepergian,” kata Nurdeni.
Dalam kesempatan itu masyarkat diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas. (*)