Kanwil Kemenkumham Sampaikan Kabar Bahagia untuk Napi

04 Mei 2022 04:00

GenPI.co Kepri -  Kantor Wilayah (Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri menyampaikan kabar bahagia, untuk 12 orang narapidana. Ke 12 orang ini bebas setelah mendapatkan remisi .

"Remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah kepada 2.927 narapidana yang beragama Islam," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepri, Dwinastiti, di Tanjung Pinang, Senin (2/5).

Ia mengatakan remisi diberikan kepada ribuan narapidana. Namun, jumlah pemotongan masa tahanan yang diterima para narapidana ini berbeda-beda. Dwinastiti menjelaskan bahwa Kemenkumham membagi remisi menjadi empat kelompok.

BACA JUGA:  Banyak Film Indonesia Baru, Alternatif Mengisi Libur Lebaran

Remisi khusus selama 15 hari diterima kelompok pertama. Lalu, kelompok kedua menerima selama sebulan.

Pemotongan masa tahanan selama 1,5 bulan, diberikan untuk kelompok kategori ketiga. Kelompok keempat menerima sebanyak 2 bulan pemotongan masa tahanan.

BACA JUGA:  Masyarakat Diimbau Berwisata Aman dan Sehat Saat Lebaran

"Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang ada di sembilan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan," ujarnya.

Berdasarkan data yang ada lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan yang memperoleh remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 332 orang.

BACA JUGA:  ASN Dilarang Tambah Libur Lebaran, Langsung Masuk

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam 948 orang,  Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA sebanyak 454 orang.

LPKA Kelas II Batam sebanyak 5 orang, LPP Kelas IIB Batam sebanyak 162 orang, Lembaga Permasyarakatan Kelas II Dabo Singkep sebanyak 37 orang narapidana.

Rumah Tahanan Kelas I Kota Tanjungpinang sebanyak 129 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memberikan remisi kepada 309 orang.(ant/*)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI