GenPI.co Kepri - Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Batam libur selama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Simak jadwalnya!
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, mengatakan layanan penerbitan SIM di Satpas Polresta Barelang tutup selama masa libur Lebaran.
“Libur mulai tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022 mendatang,” kata Ricky, Kamis (28/4).
Aturan mengenai liburnya layanan penerbitan SIM ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST /785/IV/YAN I.I 2022 tentang pelaksanaan pelayanan SIM pada masa libur perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022 Yakni dari tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Mei dengan mekanisme perpanjangan.
Namun, warga Batam tidak usah khawatir bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya di tanggal yang bertepatan dengan masa libur.
Karena Satlantas Polresta Barelang memberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang.
Setelah diberi masa tenggang, namun pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang di waktu yang ditentukan yakni tanggal 9 sampai 17 Mei, maka pemegang SIM tidak dapat lagi memperpanjang SIM nya.
“SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku. Diperlakukan mekanisme penerbitan SIM baru. Hal ini sesuai Surat Telegram Kapolri,” ujarnya. (*)