Kejari Batam Hentikan 3 Kasus, Kedepankan Resorative Justice

28 April 2022 10:00

GenPI.co Kepri - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Batam menghentikan penanganan tiga kasus dengan mengedepankan restorative justice.

Tiga berkas perkara dengan tiga tersangka itu dihentikan dari tuntutan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, mengatakan pemberhentian perkara tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada Rabu (27/4).

BACA JUGA:  Ada Miliaran Uang Negara yang Diselamatkan Kejari Bintan

"Penyerahan tersebut langsung diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini kepada para tersangka," kata Riki kepada GenPI.co Kepri, Kamis (28/4).

Kata dia, pemberian restorative justice kepada tiga tersangka dengan masing-masing kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan analisis dengan ketentuan yang telah diatur oleh peraturan kejaksaan RI.

BACA JUGA:  Batam Akan Punya Kampung Restorative Justice, Fungsinya?

“Jadi sebelum RJ (restorative justice) tahapan telah dilalui secara berjenjang,” kata dia.

Tahapn berjenjang itu dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAMPidum Nomor : 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan restorative.

BACA JUGA:  Kampung Restorative Justice di Batam Diresmikan, Cek Lokasinya!

Riki menjelaskan, di antara alasan pemberian RJ kepada para tersangka ialah para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum, ancaman pidana yang disangkakan terhadap para tersangka tidak lebih dari 5 tahun.

"Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban,” jelasnya.

Kemudian tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan pertimbangan-pertimbangan sosiologis dan melihat adanya respons positif dari masyarakat terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut.

Para tersangka yang mendapatkan RJ ialah Kamaruddin Bin (Alm) Masalu, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Kedua Jefrianto Aritha, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU. RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terakhir Ahmad Awalin Naja Bin M. Joni, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co KEPRI