Balap Liar dan Knalpot Brong, 129 Motor Diamankan

26 April 2022 09:06

GenPI.co Kepri - Terindikasi balap liar dan knalpot brong, 129 sepeda motor diamankan polisi sepanjang Ramadan. Saat diperiksa ternyata banyak pelanggaran lain.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menggelar konferensi pers hasil penangkapan balap liar dan knalpot brong yang dilakukan Polresta Barelang selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Nugroho mengatakan ia mengapresiasi Kasat Lantas dan jajaran yang telah melakukan penindakan balap liar ini.
"Operasi ini dilakukan selama bulan suci Ramadan yang terjaring sebanyak 129 unit kendaraan nermotor roda dua," ujarnya, Senin (25/4).

BACA JUGA:  Cegah Balap Liar, Polisi Amankan Puluhan Sepeda Motor

Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya aksi balap liar di seputaran Jalan Engku Putri dan Engku Hamidah Batam Centre.

Aktivitas balap liar itu membuat resah masyarakat untuk melaksanakan aktivitas di jalan raya. Selain itu balap liar itu juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain saat berkendara karena kebisingan knalpot brong (knalpot tidak sandar).

BACA JUGA:  Polresta Berelang Patroli di Kawasan Balap Liar, Ini Titiknya

"Atas laporan tersebut pada tanggal 3 April sampai dengan 16 April 2022  Satlantas Polresta Barelang melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di lokasi Seputaran Engku Puteri dan Engku Hamidah Batam Centre," kata Nugroho.

Dari hasil penertiban itu terdapat 129 unit kendaraan roda dua yang diamankan oleh Satlantas Polresta Barelang.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Razia Balap Liar, 71 Motor Diangkut Petugas

Terdapat juga pelanggan yang tidak menggunakan helm sebanyak 12 pelanggar, tidak melengkapi kendaraan 53 pelanggar dan tidak melengkapi surat-surat berkendara 59 pelanggar.

"Pelanggar diberikan tindakan berupa surat tilang, untuk barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang," ujarnya.

Nugroho mengimbau masyarakat yang memiliki bengkel agar tidak menjual stiker atau memodifikasi knalpot yang tidak sesuai dengan standarisasi.

"Juga diimbau kepada orangtua untuk mengawasi anaknya agar tidak memvawa sepeda motor karwna masih anak-anak dan belum memiliki SIM," ujarnya.

Para guru sekolah juga diminta untuk menyampaikan kepada anak didiknya untuk tidak ikut balapan liar karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Bagi para pelaku balap liar yang kendaraannya saat ini sedang disita, syarat untuk memgambil kendaraan harus mengurus SIM dulu bagi yang belum punya.

"Kalau belum punya SIM harus didampingi orangtua dan RT dan RW setempat. Bagi pelanggar yg tidak melengkapi surat surat motor agar melengkapinya terlebih dahulu," ujarnya. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI