GenPI.co Kepri - Dampak buruk media sosial (medsos) Benar-benar terjadi di Kepri, tepatnya di Kabupaten Natuna. Berawal dari medsos, seorang anak baru gede (ABG) kena bujuk rayu sampai penginapan.
Kejadian ini diungkapkan Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy saat konfrensi pers tindak pidana persetubuhan terhadan anak di bawah umur, Sabtu (23/4).
Ia memaparkan kejadian itu dilakukan Selasa 15 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
Seorang ABG yang masih pelajar berusia 12 tahun digilir oleh tiga orang laki-laki.
“Tersangka berjumlah tiga orang,” kata Iwan.
Ketiganya adalah YP (17), AM (23) dan EA (19). Untuk YP berkasnya sudah P21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna.
AM dan EA saat ini masih dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Natuna.
Kejadian itu berawal dari perkenalan korban melalui media sosial dengan tersangka. Korban kemudian diajak ketemuan.
Saat ketemu ia diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan diberi sejumlah uang.
“TKP ada dua tempat, yaitu di sebuah penginapan dan sebuah rumah di Kecamatan Bunguran Timur,” kata Iwan.
Barang bukti yang dimanakan barupa baju, celana, handphone, kartu keluarga, akta kelahiran dan pakaian saat kejadian.
“Dengan adanya kejadian ini kami dari Polres Natuna mengimbau mari sama-sama awasi dan lakukan control terhadap anak-anak pelajar kita,” kata Iwan.
Polres melalui Sat Binmas dan Unit PPA akan senantiasa mengimbau jajaran Polsek, Polres Natuna mengedepankan pengawasan.
Bhabinkamtibmas diminta untuk terus melakukan sambang dan penyuluhan ke sekolah sekolah di wilayah binaannya masing masing.
“Peran dan dukungan dari semua pihak sangat diperlukan, untuk menjamin anak anak kita agar tidak menjadi korban kejahatan dan atau menjadi pelaku kejahatan,” ujarnya. (*)