6 Jam Usai Beraksi, Penikam Anak di Bintan Keok di Tangan Polisi

24 April 2022 21:00

GenPI.co Kepri - Seorang penikam anak di bawah umur di Bintan keok di tangan polisi setelah 6 jam beraksi.

Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur mengatakan, kejadian dan penangkapan pelaku penikaman anak di bawah umur itu terjadi Minggu, (17/4).

Penangkapan itu berawal dari laporan ibu korban berinisial MR, bahwa anaknya yang bernama MF (13) telah menjadi korban penganiayaan oleh seorang laki-laki yang tak dikenal.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Kurir Narkoba, Bawa 31,5 Kg Sabu dari Malaysia

"Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku," kata Suardi, Sabtu (23/4) dikutip dari siaran persnya.

Tak butuh waktu lama Personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU T.P Sipahutar, menemukan tersangka yang berinisial SF (29).

BACA JUGA:  Jual Anak di Bawah Umur, Dua Mucikari Diamankan Polisi di Batam

Ia ditemukan dipersembunyiannya di daerah Korindo. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap seseorang anak di depan kedai kopi sejahtera.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ternyata melakukan penikaman itu dalam keadaan mabuk karena pengaruh alkohol.

BACA JUGA:  Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Setelah Hamili Kekasihnya

"Penikaman menggunakan sebuah gunting," kata Suardi.

Saat ini tersangka masih ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia diancam dengan pidana penganiyaan sebagaimana dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co KEPRI