Pelaku Curanmor Viral Ditangkap, Pengakuannya Mengagetkan

24 April 2022 15:41

GenPI.co Kepri - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kasusnya viral di media sosial (medsos) ditangkap polisi.

Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua pelaku tindak pidana curanmor yang sempat viral di media sosial.

Pelaku yang di amankan berinisial DK (21) dan AIS (21). Mereka ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor yang  terjadi di Mega Legenda Kelurahaan Baloi Permai, Kota Batam.

BACA JUGA:  Gelapkan Sepeda Motor Sewaan, ML Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan kronologis kejadian berawal saat korban berinsial YHH memarkirkan sepeda motornya di rumah dan langsung tidur.

Motor itu dalam keadaan stang terkunci. Namun, keesokan harinya sekira pukul 07.30WIB, Korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

BACA JUGA:  Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib

Korban pun langsung mencari di seputaran lingkungan rumah namun tidak ditemukan. Korban lalu membuat Laporan Polisi pada Senin 11 April 2022.

Menerima laporan tersebut Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana curanmor.

BACA JUGA:  Curanmor Marak, Ini Tips menghindari Pencurian Motor

"Kemudian pada hari Sabtu (23/4/22) sekira pukul 01.30 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku DK berada di kos-kosan Happy Garden," ujarnya, Sabtu (23/4).

Sekitar pukul 02.00 WIB DK diamankan. Setelah itu dilakukan pengembangan ke Batu Besar, tim berhasil menangkap pelaku AIS.

Berdasarakan pengakuan mereka saat diperiksa, ditemukan fakta mengagetkan. Ternyata kedua bukan pertama melakukan pencurian motor ini.

Keduanya bahkan telah mencuri kendaraan bermotor sebanyak enam kali di TKP yang berbeda-beda. Hasil pencurian itu ada yang dijual dan ada yang dipakai pelaku sendiri.

“TKP pencurian mereka yakni di Simpang Kara dua kali, Nongsa satu kali, di kos-kosan Mega Legenda satu kali, di Tanjunguma satu kali dan di kos-kosan depan Hotel utama satu kali,” kata Abdul Rahman.

Atas Perbuatan itu kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI