Ombusman Kepri Buka Layanan Pengaduan THR

23 April 2022 15:00

GenPI.co Kepri - Ombudsman Perwakilan Kepri membuka layanan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerj yang belum dibayarkan oleh perusahaannya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan pihaknya berharap Dinas Tenaga Kerja Kepri dan kabupaten kota agar melakukan pengawasan yang melekat agar setiap pekerja dan buruh mendapatkan THR.

"Untuk memonitor hal tersebut Disnaker harus membuka Posko Pengaduan THR. Hal ini senada dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia  Nomor : M/1/Hk.04/Iv/2022 ," kata Lagat kepada GenPi.co Kepri, Sabtu (23/4).

BACA JUGA:  Begini Caranya Jika Ingin THR Jadi Tabungan

Kata dia, para pekerja dan buruh berhak mendapatkan THR dari perusahaan atau tempatnya bekerja, lembaga formal dan nonformal termasuk jenis usaha UMKM.

Hal ini ini sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:  Tegas, Disnaker Batam Minta Pengusaha Bayar THR Sesuai Aturan

Lagat mengatkaan Disnaker Provinsi, kabupaten dan Kota diharuskan membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.

"Posko harus menyediakan akses komunikasi yang mudah bagi masyarakat untuk konsultasi atau mengadu berupa telepon call center yang berfungsi 1 x 24 jam, email dan media sosial," sebutnya.

BACA JUGA:  Cara Menghitung THR Sesuai Lamanya Bekerja, Cek Sekarang

Posko ini berguna memberikan layanan konsultasi dan pengaduan atau keluhan menyangkut THR.

Lagat menegaskan bagi masyarakat, pekerja dan buruh yang tidak diakomodir oleh dinas tenaga kerja dalam mengakses layanan terkait THR bisa mengadukan ke pihaknya.

"Bagi masyarakat yang tidak merasa puas atas pelayanan Disnaker dapat membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri pada nomor WhatsApp 08119813737," tegasnya. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI