53,2 Kg Sabu Sindikat Internasional Dimusnahkan, Ditonton Pelaku

22 April 2022 17:21

GenPI.co Kepri - Sebanyak 53,2 kilogram sabu dari sindikat internasional dimusnahkan di Polda Kepri. Para tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram itu ikut menonton.

Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan itu merupakan tangkapan periode Maret hingga April 2022. Sabu sebanyak 52,3 kilogram itu didapatkan dari tangan lima orang tersangka.

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, mengatakan puluhan kilogram sabu tersebut diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba Polresta Barelang.

BACA JUGA:  Polda Kepri Larutkan 136,56 Gram Sabu, Selamatkan 683 Jiwa

Barang haram itu berasal dari sindikat internasional Malaysia-Indonesia.

"Puluhan kilogram sabu tersebut berasal dari 3 Laporan Polisi (LP), Lima tersangka itu dengan inisial Zl, BA, BIR, ZA Dan EH," kata Aris kepada GenPI.co Kepri, Senin (22/4).

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Kurir Narkoba, Bawa 31,5 Kg Sabu dari Malaysia

Aris menjelaskan kelima pelaku yang diamankan oleh kepolisian itu terdiri dari tiga kasus.

Kasus pertama ialah pelaku ZI yang menjemput sabu dari orang perbatasan Malaysia dan dibawa oleh pelaku menggunakan Speed Boat menuju Pelabuhan Sagulung, Batam.

BACA JUGA:  BNNP Kepri Amankan 11,5 Kilogram Sabu Asal Malaysia dari 2 Orang

Kasus kedua ialah tiga orang calon penumpang Batik Air tujuan Lombok, NTB yang diamankan oleh petugas Bandara Hang Nadim.

"Kasus ke tiga dengan pelaku Inisial EH berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Batam menuju Tanjung Batu dengan menggunakan speed boat," jelas Aris.

Aris menerangkan modus yang digunakan oleh para pelaku untuk membawa sabu berbeda-beda, ada yang memasukan di dalam dua buah tas dan disimpan di dalam boat pancung.

Ada yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia melalui anus kemudian hendak berangkat ke lombok melalui Bandara Hang Nadim Batam yang terdeteksi oleh petugas x-ray bandara keberangkatan.

Satu lagi modusnya disembunyikan di dalam palka kapal, kemudian berangkat membawa sabu menggunakan speed boat dari batam menuju Tanjung Batu.

Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustin yang ikut hadir dalam kegiatan pemusnahan 53,2 kilogram sabu itu mengatakan Pemprov Kepri mendukung upaya TNI-Polri, BNNP Kepri, Bea Cukai serta pihak terkait dalam pemberantasan peredaran narkoba.

"Kami  mengapresiasi kinerja TNI-Polri dalam penanganan narkotika khususnya kepada Polda Kepri atas pengungakan kasus narkotika yang barang buktinya akan dimusnahkan hari ini," kata Marlin.

Marlin mengatakan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kepri tidak hanya berhenti dengan pengungkapan puluhan kilogram sabu tersebut tetapi terus melakukan pemberantasan.

"Saya juga berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di Kepri," ujarnya.

Puluhan kilogram sabu itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incenerator milik BNNP Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Harry Goldenhart menyebutkan dengan dimusnahkannya 53 kilogram sabu, Polda Kepri telah menyelamatkan 266.277 jiwa masyarakat Kepri dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dipakai untuk 5 orang.

Ia berharap walaupun di tengah pandemi Covid-19, tapi tetap harus bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama.

“Mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini,” ujar Harry.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 "Ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sepuluh miliar rupiah," ujarnya.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI