Dua Nelayan Bintan yang Ditahan Malaysia 5 Bulan Akhirnya Pulang

22 April 2022 10:51

GenPI.co Kepri - Dua nelayan Bintan, Kepri yang ditahan di Malaysia selama 5 bulan akhirnya dibebaskan. Mereka pulang tinggal badan, perahu dan alat tangkap ikan disita pihak Malaysia.

Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan, Kepri, Buyung Adly mengatakan dua nelayan setempat dipulangkan pemerintah Malaysia ini akibat melanggar batas wilayah tangkap.

 Kedua nelayan itu Agus Suprianto (26) warga Kecamatan Gunung Kijang dan M. Rafli (33), warga Kecamatan Bintan Pesisir.

BACA JUGA:  Sehari Menghilang, Nelayan Bintan Ditemukan Meninggal

Mereka dipulangkan ke Tanah Air bersamaan dengan ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) lainnya melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kamis (21/4).

"Alhamdulillah, keduanya dalam kondisi sehat. Sekarang masih dikarantina di Dinas Sosial Tanjungpinang, setelah itu baru pulang ke rumah masing-masing," kata Buyung.

Agus dan Rafli merupakan dua dari enam nelayan Bintan yang ditahan aparat berwenang Malaysia pada Juli 2021 lalu. Dua kapal pompon yang ditumpangi masing-masing tiga orang nelayan tersebut mati mesin.

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem, Kapal Pompong Tenggelam 2 Nelayan Meninggal Dunia

Mereka pun terhanyt ke perairan Johor Bahru. Mereka kemudian ditangkap oleh aparat berwenang Malaysia.

Setelahnya, KNTI Bintan langsung menyurati Bupati Bintan, Gubernur Kepri, Kementerian Luar Negeri, hingga KBRI Malaysia agar keenamnya dibebaskan saat itu juga.

Namun, pemerintah Malaysia hanya membebaskan empat orang dari enam nelayan tersebut pada bulan Agustus 2021.

BACA JUGA:  Ada 5 Kampung Nelayan Maju di Kepri, di Sini Lokasinya

Dua nelayan lainnya, yakni Agus Suprianto dan M. Rafli diproses secara hukum oleh pihak berwajib di Malaysia.

"Kami mengapresiasi Pemkab Bintan, Pemprov Kepri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Malaysia dan organisasi nelayan di sana karena ikut membantu proses penanganan hukum selama di negeri jiran, hingga pemulangan keduanya ke Indonesia," ujar Buyung.

Buyung berharap ke depan tak ada lagi nelayan Bintan yang ditahan aparat hukum di Malaysia. Nelayan tempatan tentu sangat dirugikan dengan adanya penahanan. Alat tangkap beserta kapal pompong yang digunakan pun disita.

"Jadi nelayan kita kembali ke Tanah Air hanya bawa badan saja. Sedangkan semua peralatan tangkap habis disita," ujar Buyung.

Buyung mendorong peran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tingkat kabupaten maupun provinsi hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendata jumlah nelayan tangkap perbatasan.

Selanjutnya, meminta pemerintah memfasilitasi koordinat-koordinat yang jelas terkait jalur penangkapan ikan nelayan di perbatasan.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga harus membekali nelayan perbatasan peralatan komunikasi yang memadai.

Jadi ketika kapal pompong nelayan mengalami mati mesin atau hanyut ke negara tetangga, mereka bisa langsung melapor ke pihak-pihak terkait supaya dapat ditangani secara cepat dan tepat.

"Berikan acuan yang akurat dan jelas, agar nelayan kita tidak masuk ke wilayah maritim negara tetangga saat menangkap ikan di perbatasan," kata Buyung. (ant/*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI