Dua Jambret di Batam Diamankan, Modusnya Mainkan Emosi Korban

21 April 2022 22:32

GenPI.co Kepri - Dua jambret diamankan polisi di Batam. Modus yang dilakukan untuk melancarkan aksinya adalah dengan memainkan emosi korbannya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menggelar konfrensi pengungkapan jambret di Batam.

Ia didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polresta Barelang Iptu Thetio Nargianto, di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (21/04).

BACA JUGA:  Curanmor Marak, Ini Tips menghindari Pencurian Motor

Kronologis penjambretan itu dilakukan oleh AE (20) dan NH (18) di jalan umum Grand BSI Residence Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, kepulauan Riau.

Penjambretan itu terjadi pada Minggu (17/4) sekira pukul 07.00 pagi WIB pada saat korban berinisial APS bersaa dengan temannya AH pergi ke pom bensin di Capital Batam Kota menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:  Tips Agar Rumah Aman dari Maling Saat Ditinggal Mudik

“Tepatnya di Jalan simpang Cikitsu Batam Kota, tiba-tiba korban di pukul oleh pelaku yang pada saat itu menggunakan sepeda motor,” kata Nugroho.

Korban yang dipukul pun memaki pelaku sehingga pelaku mengejar korban sampai ke dalam Perumahan Grand BSI Residence.

BACA JUGA:  Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib

Kemudian pelaku memepet dan memberhentikan korban. Setelah korban berhenti kemudian dua pelaku meminta uang kepada korban sambil menggeledah secara paksa korban, pelaku NH menggeledah paksa saku korban APS.

Sedangkan pelaku Inisial AE menggeladah paksa saku korban AH, sedangkan teman pelaku atas nama AS (anak di bawah umur) hanya diam aja sambil menundukkan kepala di atas sepeda motor yang di gunakan oleh pelaku pada saat itu.

Kemudian Pada saat pelaku NH menggeledah Saku korban, saat itu korban mencoba melakukan perlawanan, NH memukul muka korban sebanyak satu kali.

Melihat hal tersebut pelaku Inisial  AE kembali menggeledah saku Jaket milik korban dan korban Kembali melakukan Perlawanan. 

lalu pelaku Inisial AE memukul kepala korban sebanyak 2 Kali dengan menggunakan tangannya dan selanjutnya pelaku Inisial AE mengambil paksa 1 handphone milik korban yang di simpan oleh korban di dalam saku jaketnya,

Setelah pelaku AE berhasil mengambil handphone milik korban, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.

“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang melakukan Penyelidikan di lapangan,” kata Nugroho.

Kemudian pada Selasa (19/04) sekira Pkl 13.42 WIB Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Ruli Teluk Bakau Nongsa.

“Kemudian sekitar pukul 15.57 WIB pelaku Inisial AE berhasil di amankan di rumahnya bersama dengan saksi AS,” ujarnya.

Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan lagi dan sekira pukul 16.42 Wib pelaku Inisial NH berhasil di amankan di rumahnya di Kampung Panau Kelurahan Kabil, Nongsa, Batam.

Pelaku dan barang bukti beserta saksi dibawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI