GenPI.co Kepri - BNNP Kepri mengamankan 11,5 kilogram sabu dari asal Malaysia dari dua orang pengedar. Mereka dari sindikat narkotika yang sama, tapi ditangkap di lokasi berbeda.
Kabid Brantas BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (28) dan MI (43).
Mereka ditangkap di lokasi berbeda yakni wilayah Kavling Lama, Sagulung dan Sei Daun, Sei Beduk.
"Pelaku SA diringkus pada Selasa (5/4) lalu dengan barang bukti 7.391 gram sabu. Kemudian, MI ditangkap sehari sesudahnya, Rabu (6/4) lalu dengan barang bukti seberat 4.173 gram sabu," kata Heru kepada GenPI.co, Kamis (21/4).
Heru mengatakan barang tersebut berasal dari Malaysia dan belum diketahui akan dibawa kemana. Para tersangka ini menyimpannya selama 3 minggu di rumah.
"Barang tersebut masih disimpan dan rencananya akan dijemput oleh pelaku lain. Nah untuk informasi tersebut terputus," ujarnya.
Heru mengatakan kedua pelaku diupah cukup fantastis untuk menyimpan sabu tersebut.
"Mereka diberikan upah sebesar Rp10 juta dan ditugaskan untuk memberikan kepada penjemput," kata Heru.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Barang bukti dari kedua pelaku itu dimusnahkan. Dari pelaku SA disita sabu seberat 7.163,57 gram lalu selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara Sabu seberat 227,43 gram.
Kemudian barang bukti dari pelaku MI dimusnahkan 4.043,82 gram dan selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara sabu seberat 129,18 gram. (*)