Batam Raih Dua Penghargaan dari KPK, Apa Saja?

21 April 2022 15:50

GenPI.co Kepri - Kota Batam raih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan itu sekaligus apresiasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kepri tahun 2021.

Dua penghargaan itu adalah jumlah penertiban prasarana, sarana dan utilitas terbanyak 2021 dengan penilaian 19 perumahan senilai Rp339 miliar.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam juga menerima penghargaan pemerintah daerah dengan perolehan skor indeks pencegahan korupsi MCP tertinggi tahun 2021.

BACA JUGA:  Mantan Staf Bulog Batam Ditangkap Gara-gara Korupsi Raskin

MCP Batam terbaik se-Kepri bahkan lebih tinggi dari capaian Pemerintah Provinsi Kepri.

Secara berurut, Batam mendapat nilai 85, Bintan 84, Karimun 84, Anambas 83, Natuna 82, Lingga 81, Provinsi Kepri 81, Tanjung Pinang 72.

BACA JUGA:  Firli Bahuri Berkunjung, Titip Sesuatu yang Penting ke BP Batam

Dua penghargaan ini diserahkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Kamis (21/4) di kantor Gubernur Kepri.

Rudi berharap penghargaan itu akan membuat Batam semakin baik ke depannya.

BACA JUGA:  Pesan KPK untuk Kepri Agar Tak Ada Lagi Kasus Korupsi

"Penghargaan ini tentu menjadi tolok ukur pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Batam kepada masyarakat. Alhamdulillah mendapat apresiasi dari KPK," ujarnya.

Kepada semua ASN yang ada di lingkungan Pemko Batam Rudi meminta agar tak berpuas diri. Pencegahan korupsi tetap harus ditingkatkan agar Batam semakin baik.

"Salah satu upaya pencegahan korupsi yang sudah dilakukan yakni dengan menerapkan transaksi non tunai, pencegahan terus dilakukan sedini mungkin," katanya. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI