GenPI.co Kepri - Klaster kedua korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri mulai ditelusuri polisi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri setelah menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi hibah Dispora Kepri. Kini penyelidikan untuk klaster kedua dimulai.
Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, total kerugian dari korupsi dana hibah Pemrov Kepri ada sekitar Rp20 miliar.
“Penyidikan kasus kami bagi dalam empat klaster," ujarnya kepada GenPI.co Kepri, Kamis (21/4).
Kata Nugroho, kasus Korupsi hibah Provinsi Kepri ini merupakan kasus korupsi hibah APBD tahun 2020 dengan saksi dan pelaku yang berbeda-beda.
"Setiap klaster memiliki saksi kunci masing-masing," kata dia,
Nugroho menyebutkan untuk klaster kedua ini dirinya belum bisa membeberkan detailnya kepada publik. Demikian pula klaster ketiga dan keempat.
"Nanti akan disampaikan jika kasus tersebut telah rampung penyelidikan," sebutnya.
Nugroho menambahkan pembagian klaster dilakukan demi memudahkan penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
"Keterbatasan jumlah personel, sehingga kami mengusut kasus ini per klaster. Satu persatu dulu kami selesaikan,” ujarnya.
Untuk klaster pertama kepolisian telah membongkar dugaan korupsi di Dispora Kepri dan menetapkan tersangka. Total kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar.
Enam orang ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Lima dari enam orang tersangka telah ditahan di Polda sedangkan satu pelaku lagi masih dicari keberadaannya oleh kepolisian.(*)