Klaster Kedua Korupsi Dana Hibah Pemrov Kepri Mulai Ditelusuri

21 April 2022 13:47

GenPI.co Kepri - Klaster kedua korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri mulai ditelusuri polisi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri setelah menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi hibah Dispora Kepri. Kini penyelidikan untuk klaster kedua dimulai.

Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, total kerugian dari korupsi dana hibah Pemrov Kepri ada sekitar Rp20 miliar.

BACA JUGA:  Tukang Ojek di Pusaran Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

“Penyidikan kasus kami bagi dalam empat klaster," ujarnya kepada GenPI.co Kepri, Kamis (21/4).

Kata Nugroho, kasus Korupsi hibah Provinsi Kepri ini merupakan kasus korupsi hibah APBD tahun 2020 dengan saksi dan pelaku yang berbeda-beda.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, Begini Peran Para Pelaku

"Setiap klaster memiliki saksi kunci masing-masing," kata dia,

Nugroho menyebutkan untuk klaster kedua ini dirinya belum bisa membeberkan detailnya kepada publik. Demikian pula klaster ketiga dan keempat.

BACA JUGA:  Tersangka Kasus Korupsi Hibah Dispora Kepri Dijemput Polisi

"Nanti akan disampaikan jika kasus tersebut telah rampung penyelidikan," sebutnya.

Nugroho menambahkan  pembagian klaster dilakukan demi memudahkan penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

"Keterbatasan jumlah personel, sehingga kami  mengusut kasus ini per klaster. Satu persatu dulu kami selesaikan,” ujarnya.

Untuk klaster pertama kepolisian telah membongkar dugaan korupsi di Dispora Kepri dan menetapkan tersangka. Total kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar.

Enam orang ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Lima dari enam orang tersangka telah ditahan di Polda sedangkan satu pelaku lagi masih dicari keberadaannya oleh kepolisian.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI