Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Setelah Hamili Kekasihnya

21 April 2022 07:53

GenPI.co Kepri - Seorang mahasiswa berinisial YW (22) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tanjung Pinang setelah hamili kekasihnya.

Ia ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan pelaku ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Pinang setelah dilaporkan orang tua pacaranya.

BACA JUGA:  Pemohon Paspor di Imigrasi Tanjung Pinang Meningkat 3 Kali Lipat

"Pelaku diduga melakukan terhadap anak di bawah umur," kata Awal kepada GenPi.co Kepri, Kamis (21/4).

Kata Awal kasus tersebut diketahui oleh orang tua korban saat curiga melihat kondisi perut anaknya yang semakin membesar.

BACA JUGA:  Pembobol Butik Pakaian di Tanjung Pinang Ditembak Polisi

"Merasa curiga orang tua korban membeli alat tes kehamilan dan melakukan tes kepada korban. Hasil tes korban positif hamil," kata dia.

Awal menyebutkan usai tes cepat kehamilan orang tua korban memeriksakan kehamilan anaknya ke fasilitas kesehatan terdekat dan mendapat hasil korban telah hamil 5 bulan.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Tanjung Pinang Tertibkan Reklame, Lho Kenapa?

"Korban yang masih berumur 17 tahun itu menceritakan kepada adik orang tuanya bahwa kehamilannya tersebut atas perbuatan pacarannya," sebutnya.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku Tim Jatanras pada Kamis (19/4) mengamankan pelaku di kediamannya.

"Usai diamankan dan di introgasi pelaku inisial YW mengakui perbuatannya," kata Awal.

Saat ini pelaku telah diamankan polisi di Mapolres Tanjung Pinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku pencabulan anak dibawah umur dijerat dengan pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI