Jual Anak di Bawah Umur, Dua Mucikari Diamankan Polisi di Batam

20 April 2022 22:46

GenPI.co Kepri - Dua orang perempuan yang menjadi mucikari diamankan polisi di Batam. Keduanya menjual anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.

Para mucikari ini memasarkan anak di bawah umur melalui media sosial. Keduanya diringkus oleh Satreskrim Polresta Barelang di salah satu hotel kawasan Nagoya di Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan kedua pelaku yang diamankan tersebut diketahui berinisial AYM (21) dan M (22).

BACA JUGA:  Membaca Pesan Satu-satunya Kepala Daerah Perempuan di Kepri

"Keduanya ini mengeksploitasi anak di bawah umur. Keduanya tidak saling kenal. Mereka bekerja sendiri," kata Rahman kepada Genpi.co Kepri, Rabu (20/4).

Kata Rahman, pengungkapan kasus  penjualan anak di bawah umur tersebut terungkap dari informasi yang berkembang di media sosial. Pihaknya pun langsung menelusuri kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA:  PerKATA Foundation Dilaunching, Fokus Lindungi Anak dan Perempuan

"Anggota melakukan penyelidikan dan melakukan undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan kepada salah satu wanita melalui aplikasi WhatsApp,” ujarnya.

Wanita yang dipesan kemudian diminta antarkan ke kamar di salah satu Hotel di Kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

BACA JUGA:  8 Pasangan Digerebek Satpol PP, Ada yang Sekamar Bertiga, Walah!

Rahman menjelaskan pelaku M yang mendapat pesanan langsung mengantar korban ke lokasi yang dijanjikan dan menerima uang dari polisi tersebut sebesar Rp 2 juta.

Dari total uang Rp2 juta itu, M memberikan kepada korban uang Rp800 ribu sebagai bayaran.

"Pelaku M diamankandi lobby hotel. Sedangkan anggota lain naik ke kamar  dan langsung menginterogasi korban,” ujarnya.

Korban pun mengaku mendapatkan uang sebesar Rp800 ribu dari Pelaku M untuk melayani tamu. Saat ditanyakan umur, korban DS berusia 13 Tahun dan Korban AAA berusia 16 Tahun.

Dari tangan pelaku kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, dua unit HP iPhone, dua bungkus kondom, celana milik korban, dan tangkapan layar percakapan Whatsapp

"Pelaku mengiming-imingi para korban dengan sistem bagi hasil," kata Rahman.

Rahman menambahkan para pelaku bertugas melakukan pemasaran dan komunikasi dengan calon pelanggan.

"Setelah sudah sepakat dengan lelaki hidung belang pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengantarkan ke korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang  Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI