Tim Gabungan Tanjung Pinang Tertibkan Reklame, Lho Kenapa?

20 April 2022 19:00

GenPI.co Kepri - Tim gabungan di Tanjung Pinang tertibkan reklame di tepi jalan, mulai dari yang bertiang sampai yang berbentuk spanduk dan lainnya, Selasa (19/4).

Tim gabungan itu terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Tanjung Pinang.

Penertiban reklame di Tanjung Pinang ini menyasar tiang reklame, spanduk dan baliho yang ditertibkan adalah uang tak memiliki izin dan tidak bayar pajak.

BACA JUGA:  Dokter: Pajak Rokok Bisa Dijadikan Sumber Penangangan Kanker

Penertiban tersebut bertujuan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Selain itu penertiban konstruksi reklame itu juga dalam rangka penataan, sehingga tak menggangu estetika di sepanjang jalan DI Panjaitan KM 9 Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Upaya Tanjung Pinang Tingkatkan PAD dari Pajak Reklame

Untuk reklame yang menggunakan tangkai besi maka tim gabungan tak segan-segan memotongnya menggunakan mesin pemotong besi.

Kepala DPMPTSP Tanjung Pinang, Marzul Hendri, yang memimpin penertiban tersebut mengatakan, selain langsung turun ke jalan untuk melakukan penertiban pihaknya juga menemui langsung para pengusaha reklame.

BACA JUGA:  TKA Wajib Punya NPWP Setelah 6 Bulan, Segini Besaran Pajaknya

"Kami meminta mereka untuk menata posisi reklame dan bagi yang belum membayar pajak, juga kami tegaskan untuk segera membayar pajak, jika tidak akan dibongkar," kata Marzul, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.

Para pengusaha reklame ilegal jgua diberi waktu untuk menyelesaikan perizinan dan membayar pajak hingga 28 April 2022.

Sementara untuk memindahkan seluruh reklame yang posisinya menganggu estetika kota, diberikan batas waktu sampai 10 Mei 2022.

"Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan PAD dari penerimaan pajak reklame. Selain itu, juga untuk penataan kota Tanjung Pinang," ujarnya.

Saat ini, untuk izin reklame ukuran 6 meter ke bawah diterbitkan langsung oleh DPMPTSP.

Sedangkan ukuran 6 meter ke atas itu, konstruksi reklamenya harus ada persetujuan bangunan gedung (PBG), karena konstruksinya harus benar-benar kuat.

Kemudian, BPPRD menerbitkan eklame insidentil seperti spanduk, baliho, banner, poster, peragaan, umbul-umbul, film atau slide.

"Tadi, papan reklame ukuran 6 meter ke bawah di sini, kami temukan ada sekitar 19 buah, kami tertibkan semuanya," katanya.

Penyisiran terhadap reklame tidak berizin dan sesuai aturan ini, kata Marzul, akan terus dilakukan dan berkelanjutan. Hal ini, supaya penerimaan daerah dari sumber pajak semakin meningkat.

Sementara itu, Plt. Kepala BPPRD Kota Tanjung pinang, Said Alvie mengatakan penertiban ini mengikuti Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 70 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame, serta Penataan Konstruksi Reklame.

Di 2022 ini, target PAD dari sektor pajak reklame senilai Rp3,174 miliar. Saat ini, realisasi penerimaan pajak dari sektor reklame per 8 April 2022 sudah mencapai 16,24 persen.

Dia optimistis sampai akhir tahun nanti bisa mencapai target 100 persen.

"Kami terus berupaya untuk mencapai target PAD dari potensi pajak reklame,” ujarnya. (*)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI