Polisi Ringkus Kurir Narkoba, Bawa 31,5 Kg Sabu dari Malaysia

19 April 2022 16:31

GenPI.co Kepri - Polisi ringkus kurir narkoba yang membawa 31,5 kilogram sabu dari Malaysia ditangkap polisi. Sabu itu disembunyikan di speedboat dan diantarkannya sendirian

Kuriri berinisial EH (40) itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di Perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan selain mengamankan pelaku, dalam speed boat yang dikemudikannya, polisi berhasil menyita barang bukti 31,55 kilogram sabu asal Malaysia.

BACA JUGA:  Polisi Gercep! Gagalkan Transaksi 20 kg Sabu di Batam

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan ada upaya penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Tanjung Batu, Kabupaten Karimun dalam jumlah besar," kata Nugroho kepada GenPi.co Kepri Selasa (19/4).

Nugroho menyebutkan setelah mendapat informasi pihaknya menelusuri informasi tersebut. Kemudian berhasil menangkap pelaku.

BACA JUGA:  Duit Rp4,3 Miliar dari Pencucian Uang Kasus Narkoba Disita Negara

“Saat diamankan ia tengah membawa narkoba menggunakan kapal speed boat bermesin tempel 15 PK," sebutnya.

Untuk mengelabui petugas, sabu yang dibawa disembunyikan di dalam kursi tempat duduk di dalam speed boat.

BACA JUGA:  Kepri Pintu Masuk Narkoba Internasional, Ini Jalurnya

"Setelah kami periksa, pada tempat duduk ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus dalam kemasan teh guanyinwang," kata dia.

Dari 30 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus teh merk Cina tersebut, diketahui barang bukti narkoba itu memiliki berat sekitar 31,552 kilogram.

"Pelaku ini dijanjikan oleh pemesan akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta setelah sampai ke tangan pemesan yakni PI dan E yang masih dalam pengejaran,” kata Nugroho.

Namun, saat ini EH baru diberi uang sebesar Rp3 juta sebagai uang muka upah membawa barang haram tersebut.

Nugroho menyebutkan, barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit speedboat, uang tunai Rp2,9 juta, handphone, dan barang bukti narkotika.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun atau penjara 20 tahun," ujarnya.

Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kali kedua setelah dirinya menjabat Kapolresta Barelang.

"Penangkapan yang pertama yaitu pada 14 Februari 2022 lalu, di Pulau Buaya dengan berat 22,249 kilogram," tuturnya. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI