Pemko Batam Usulkan Revisi Perda Pelayanan Kesehatan

18 Februari 2022 08:09

GenPI.co Kepri - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tengah mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam.

Pengajuan perubahan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas itu dilakukan karena dinilai aturan tersebut sudah sangat tua  dan perlunya ada perubahan.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, mengatakan perubahan Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas juga sebagai upaya peningkatan layanan di masyarakat.

BACA JUGA:  Halo, Kepri! GenPI.co Datang

"Ada beberapa hal yang belum terakomodir dalam Perda tersebut seperti jenis penyakit dan jenis obat tertentu," katanya kepada Genpi.co Kepri, Kamis (17/2).

Dia menjelaskan, saat ini sudah ada 3 Puskesmas di Kota Batam yang menerapkan pola pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BULD).

BACA JUGA:  Penanganan Banjir di Tanjung Pinang Terkendala Sengketa Lahan

"Tiga Puskesmas itu menggunakan Perwako, di Batam ada 21 puskesmas tidak mungkin semuanya untuk peningkatan pelayanan menggunakan Perwako," kata dia.

Amsakar menjelaskan bahwa perubahan Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dilakukan untuk menyamakan pelayanan di setiap kecamatan.

BACA JUGA:  Panduan Sederhana bagi Perantau di Batam

Hal itu yang kemudian menjadi poin pengusulan oleh Pemko Batam. Nantinya perubahan Perda yang sudah disampaikan ke DPRD Kota Batam itu akan sesuai dengan usulan atau ada penambahan dari DPRD.

"Tinggal rekan-rekan di DPRD apakah seirama dengan kami atau ada perubahan lainnya," kata Amsakar. (*)

Redaktur: Fathur Rohim Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI