GenPI.co Kepri - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tengah mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam.
Pengajuan perubahan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas itu dilakukan karena dinilai aturan tersebut sudah sangat tua dan perlunya ada perubahan.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, mengatakan perubahan Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas juga sebagai upaya peningkatan layanan di masyarakat.
"Ada beberapa hal yang belum terakomodir dalam Perda tersebut seperti jenis penyakit dan jenis obat tertentu," katanya kepada Genpi.co Kepri, Kamis (17/2).
Dia menjelaskan, saat ini sudah ada 3 Puskesmas di Kota Batam yang menerapkan pola pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BULD).
"Tiga Puskesmas itu menggunakan Perwako, di Batam ada 21 puskesmas tidak mungkin semuanya untuk peningkatan pelayanan menggunakan Perwako," kata dia.
Amsakar menjelaskan bahwa perubahan Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dilakukan untuk menyamakan pelayanan di setiap kecamatan.
Hal itu yang kemudian menjadi poin pengusulan oleh Pemko Batam. Nantinya perubahan Perda yang sudah disampaikan ke DPRD Kota Batam itu akan sesuai dengan usulan atau ada penambahan dari DPRD.
"Tinggal rekan-rekan di DPRD apakah seirama dengan kami atau ada perubahan lainnya," kata Amsakar. (*)