CPNS Tanjung Pinang, Ingat ya Tak Boleh Pindah Selama 10 Tahun

19 April 2022 13:14

GenPI.co Kepri - Sebanyak 110 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tanjung Pinang menerima SK Pengangkatan, Senin (18/4). Wali Kota Tanjung Pinang Rahma mengingatkan tak boleh mengajukan pindah selama 10 tahun.

Rahma juga meminta agar para CPNS bersungguh-sungguh menyelesaikan masa percobaan selama satu tahun.

Dalam setahun itu, CPNS wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar agar bisa menjadi aparatur negara yang profesional.

BACA JUGA:  12 PNS Pemrov Kepri Pensiun, Gubernur Minta Jadi Duta, Kok Bisa?

"Saya harap saudara-saudara selalu menjaga nama baik pemko Tanjung Pinang. Tingkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian, dan etika seorang abdi negara yang siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik," tuturnya, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.

Selesai masa percobaan satu tahun, para CPNS ini juga diingatkan untuk tidak mengajukan pindah ke daerah lain dengan alasan apapun selama 10 tahun.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Ancam PNS yang Belum Divaksin Booster, Waspada!

“Karena, saudara-saudara telah menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi dan menjalankan tugas di Pemko Tanjung Pinang,” ujarnya.

Jika ada yang mengajukan pindah, berarti CPNS tersebut bersedia diberhentikan sebagai PNS.

BACA JUGA:  PNS yang Pungut Bukan Haknya, Sanksinya Dahsyat

Menurut Rahma, CPNS adalah orang yang beruntung. Meski profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu jadi sorotan, tapi masih tetap jadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat.

“Saudara hendaknya bersyukur, telah diberikan rezeki dan kepercayaan menjadi CPNS. Untuk itu, bekerjalah dengan baik dan benar. Berjuanglah untuk mengejar karier,” kata Rahma.

Setelah menerima SK, para CPNS diminta segera melapor kepada kepala Organisasi  Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bertugas.

Rahma juga meminta agar para CPNS tak segan meminta arahan dari senior. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI