GenPI.co Kepri - Sebanyak 110 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tanjung Pinang menerima SK Pengangkatan, Senin (18/4). Wali Kota Tanjung Pinang Rahma mengingatkan tak boleh mengajukan pindah selama 10 tahun.
Rahma juga meminta agar para CPNS bersungguh-sungguh menyelesaikan masa percobaan selama satu tahun.
Dalam setahun itu, CPNS wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar agar bisa menjadi aparatur negara yang profesional.
"Saya harap saudara-saudara selalu menjaga nama baik pemko Tanjung Pinang. Tingkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian, dan etika seorang abdi negara yang siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik," tuturnya, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.
Selesai masa percobaan satu tahun, para CPNS ini juga diingatkan untuk tidak mengajukan pindah ke daerah lain dengan alasan apapun selama 10 tahun.
“Karena, saudara-saudara telah menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi dan menjalankan tugas di Pemko Tanjung Pinang,” ujarnya.
Jika ada yang mengajukan pindah, berarti CPNS tersebut bersedia diberhentikan sebagai PNS.
Menurut Rahma, CPNS adalah orang yang beruntung. Meski profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu jadi sorotan, tapi masih tetap jadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat.
“Saudara hendaknya bersyukur, telah diberikan rezeki dan kepercayaan menjadi CPNS. Untuk itu, bekerjalah dengan baik dan benar. Berjuanglah untuk mengejar karier,” kata Rahma.
Setelah menerima SK, para CPNS diminta segera melapor kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bertugas.
Rahma juga meminta agar para CPNS tak segan meminta arahan dari senior. (*)