GenPI.co Kepri - Tiga orang penimbun 1,1 ton solar subsidi di Batam menggunakan angkutan umum yang telah dimodifikasi. Ketiganya pun terancam 6 tahun penjara.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan ketiga pelaku berinisial TK, SN dan RK dijerat Pasal 40 Angka 9 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ketiganya terancam pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000," kata Dhani kepada Genpi.co Kepri, Selasa (19/4).
Dhani menyebutkan untuk mendapatkan solar subsidi pelaku penimbun solar subsidi membeli menggunakan kartu Brizzi yang digunakan untuk mengakses solar subsidi.
"Jadi kartu Brizzi yang digunakan untuk membeli solar subsidi ini asli tapi dimodifikasi oleh mereka dengan ditempel stiker sehingga seolah-olah kartu tersebut adalah milik kendaraan tersebut mengisi solar," sebut Dhani.
Dhani menambahkan pihaknya saat ini tengah mendalami ketiga pelaku mendapatkan kartu Brizzi tidak sesuai ketentuan.
"Ketentuan satu kendaraan cuma satu kartu dengan total 30 liter yang bisa di isi. Saat ini tengah kami dalami," tambahnya.
Kendaraan angkutan umum Dapur 12 yang digunakan untuk menimbun solar subsidi itu dapat menampung 300 sampai 500 liter persatu kendaraan.
"Saat ini tengah kira dialami keterlibatan pelaku lainnya seperti di mana mereka menjual dari mana mereka mendapatkan kartu Brizzi lebih dari satu," tegas Dhani.
Dari tangan pelaku kepolisian mengamankan 3 unit kendaraan jenis minibus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan rute Dapur 12, BBM jenis bio solar subsidi sekitar1,1 ton.
Kemudian kartu Brizzi fuel card untuk pembelian bio solar subsidi dan dua lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina bio solar.(*)