Tersangka Kasus Korupsi Hibah Dispora Kepri Dijemput Polisi

18 April 2022 22:00

GenPI.co Kepri - Tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri telah dijemput polisi.

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menjemput para tersangka kasus dugaan korupsi di kediaman masing-masing pada Senin (18/4).

Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan para tersangka dijemput di tempat berbeda di Provinsi Kepri.

BACA JUGA:  Korupsi Hibah Dispora Kepri, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

"Ada enam orang tersangka dalam Kasus ini. Lima sudah diketahui keberadaannya dan satu orang masih dalam pencarian atau DPO," kata Nugroho kepada Genpi.co Kepri, Senin (18/4).

Nugroho menjelaskan, Tri Wahyu Widadi alias Wahyu (44) ditangkap Jam 07.30 WIB di rumahnya di Batu IX Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, Begini Peran Para Pelaku

Tersangka Suparman alias Arman (35), ditangkap pukul 07.00 WIB di rumahnya di Kampung Lembah Harapan Sei Lakam Timur, Karimun.

Mustofa Sasang alias sasang (33), ditangkap pukul 06.30 WIB di rumahnya di Ruli Bengkong Kartini, Batam.

BACA JUGA:  Tukang Ojek di Pusaran Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

"Dua pelaku lainnya Arif Agus Setiawan (27), ditangkap pukul 07.30 WIB di Perumahan Puri Legenda, Batam dan Muhammad Irsyadul fauzi alias Faulus (33), ditangkap pukul 07.30 WIB di rumahnya di Ruli Tanjung Uban, Bintan," jelasnya.

Proses penangkapan para tersangka dilakukan di empat wilayah berbeda, untuk wilayah Batam penangkapan dipimpin oleh Iptu Ronald Frederich Sitohang dan wilayah Tanjungpinang dipimpin oleh Iptu Apridony.

"Untuk wilayah Karimun penangkapan dipimpin oleh Ipda Budi Yardi.Dan untuk wilayah Bintan penangkapan dipimpin oleh IPDA Fitra Azli," ujarnya.

Nugroho menyebutkan penangkapan lima orang tersangka tersebut merupakan pengungkapan cluster pertama dugaan korupsi dana hibah di Pemprov Kepri.

"Untuk pelaku yang masih DPO atas nama Muksin merupakan saksi kunci kasus ini," ujarnya.

Nugroho menegaskan saat ini masih ada tiga cluster yang akan diungkapkan oleh pihaknya.

"Saat ini penyidik sedang melakukan penyidikan tiga cluster tersebut secara bertahap," ujarnya.

Pantauan Genpi.co Kepri, salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri Suparman tiba di Polda Kepri pada Senin (18/4) sekitar pukul 11.45 WIB.

Suparman langsung dibawa ke ruangan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada pukul 13.00 WIB ke lima tersangka sudah berada di Ruang Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri dan tengah diperiksa oleh penyidik.

Diberitakan sebelumnya akibat perbuatannya, keenam pelaku tersebut merugikan negara dengan total Rp6,2 miliar dengan melibatkan 45 organisasi dan 21 organisasi diduga fiktif. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI