Polda Kepri Larutkan 136,56 Gram Sabu, Selamatkan 683 Jiwa

14 April 2022 22:25

GenPI.co Kepri - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan sabu hasil tangkapan bulan April 2022. Sebanyak 136,56 gram sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, mengatakan pemusnahan sabu yang dilakukan itu merupakan hasil tangkapan dengan satu orang pelaku.

"Pelaku berinisial KD alias I,” kata Albert kepada GenPI.co Kepri, Kamis (14/4).

BACA JUGA:  Polisi Gercep! Gagalkan Transaksi 20 kg Sabu di Batam

Pemusnahan itu berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan narkotika.

“Pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja," kata Albert kepada Genpi.co Kepri, Kamis (14/4).

BACA JUGA:  Polresta Barelang Rebus 22,042 Kg Sabu dari Perairan Pulau Buaya

Ia mengatakan, barang bukti yang disita itu dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/49/III/2022/SPKT-Kepri tanggal 27 Maret 2022 dari tersangka inisial KD alias I sebanyak 136.56 gram sabu. Sedangkan yang dimusnahkan sebanyak 116 gram

"Telah disisihkan seberat 16,56 gram narkotika jenis sabu untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 4 gram narkotika jenis sabu untuk pembuktian di persidangan," ujarnya.

BACA JUGA:  Terungkap! Upah yang Diterima Kurir 20 Kg Sabu Cukup Menggiurkan

Albert menjelaskan, 1 gram narkotika jenis sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna. Sementara barang bukti yang disita sebanyak 136,56 gram narkotika jenis Sabu.

"Kemudian dibagi 1 dan dikali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 683 orang atau jiwa," jelasnya.

Dalam pemusnahan itu, tersangka turut dihadirkan, dan disaksikan pula oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam,

"Pemusnahan itu ydisaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

" Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,"  ujarnya. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI