Angkutan Pelangsir Solar Subsidi Ditangkap Polisi, Cek Modusnya!

14 April 2022 19:33

GenPI.co Kepri - Angkutan umum pelangsir solar subsidi di Batam ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri.

Sebanyak tiga mobil angkutan umum yang ditangkap pada Rabu (14/4). Mereka diduga melangsir BBM solar subsidi.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan bahwa pengungkapan itu dilakukan usai anggota Subdit IV Ditreskrimsus melakukan pemantauan selama beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA:  Warga Batam, Ini Cara Daftar Ulang Kartu Fuel Card Solar Subsidi

"Mereka kami pantau  melakukan pengisian BBM solar subsidi tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Dhani kepada GenPI.co Kepri, Kamis (14/4).

Kata dia, selain mengamankan mobil angkutan umum jenis minibus angkutan Dapur 12, pihaknya turut mengamankan tiga orang supirnya.

BACA JUGA:  Pendaftaran Ulang Fuel Card Solar Subsidi di Batam Masih Minim

"Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Dhani.

Dhani menyebutkan ketiga angkot dapur 12 tersebut diamankan di SPBU kawasan Sagulung dan Batu Aji.

BACA JUGA:  Temukan Kecurangan pada Solar Subsidi, Disperindag Lakukan Ini

"Jadi mereka diduga melangsir solar subsidi untuk ditimbun," ujarnya.

 Modus yang dilakukan para supir angkutan umum Dapur 12 itu, melangsir solar subsidi dengan memanfaatkan fuel card, kartu kendali BBM bersubsidi.

" Mobil pertama diamankan sore dan dua lainnya pada malam hari," tambahnya.

Dhani menjelaskan untuk keterlibatan pelaku lainnya serta lokasi yang dijadikan tempat penimbunan masih dalam pengembangan.

"Saat ini masih dilakukan penyidikan. Nanti keterangan lebih lanjut akan disampaikan kemudian," ujarnya.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI