Kendaraan FTZ Bisa Keluar Batam Khusus Mudik, Caranya?

14 April 2022 18:00

GenPI.co Kepri - Ada kabar gembira untuk warga Batam, khusus mudik Lebaran, kendaraan FTZ bisa keluar Batam.

Tahun ini pemerintah telah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan  mudik saat Lebaran.

Masyarakat Batam yang berencana mudik menggunakan mobil atau kendaraan pribadi lainnya ke kampung halaman tidak perlu khawatir.

BACA JUGA:  Cara Merawat Mesin Kendaraan, Wajib Dilakukan Biar Tahan Lama

Bea Cukai Batam memberikan dispensasi bagi kendaraan berstatus free trade zone (FTZ) dapat dibawa keluar Batam untuk mudik Lebaran.

Seperti diketahui, kendaraan yang ada di Batam kebanyakan berstatus FTZ, sehingga menjadi barang yang tidak bisa dibawa keluar Batam.

BACA JUGA:  Masyarakat Kepri Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dari Mana Saja

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Badilah mengatakan pada umumnya mobil kendaraan FTZ  yang belum melakukan kewajiban pembayaran kepabeanan tidak bisa melakukan perjalanan ke luar daerah.

"Tapi untuk peringatan hari raya keagamaan kami memiliki kebijakan tertentu untuk kendaraan fasilitas FTZ bisa keluar dengan ketentuan yang ketat," kata Rizki kepada GenPI.co Kepri, Kamis (14/4).

BACA JUGA:  Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Biayanya, Cek!

Kata dia, secara mekanisme ada ketentuan  yang dapat ditempuh untuk melakukan pengeluaran kendaraan sementara terbatas yang digunakan untuk mudik atau perayaan keagamaan.

"Ini tidak berlaku secara umum tapi ada ketentuan yang harus dipenuhi," kata dia.

Rizky menjelaskan ketentuan mobil atau kendaraan fasilitas FTZ yang dikeluarkan dari Batam berjangka waktu tertentu dan harus dilakukan berkelompok.

"Jadi mereka harus memiliki surat rekomendasi dari paguyuban yang  memuat list kendaraan nomor polisi, STNK dan SIM,” ujarnya.

Misalnya mau mudik ke Medan, harus ada rekomendasi paguyuban Medan dan itu harus berkelompok. Tidak bisa sendirian.

Setelah memiliki surat rekomendasi dari paguyuban untuk melakukan perjalanan secara berkelompok, pemudik juga harus memiliki rekomendasi BP Batam dengan memuat data-data kendaraan.

"Serta surat jalan dari kepolisian untuk  masing-masing kendaraan  fasilitas FTZ yang akan melakukan mudik," sebutnya.

Setelah mendapat rekomendasi dan semua ketentuan tersebut maka akan diteliti oleh petugas bea cukai untuk memberikan izin berjangka kepada kendaraan fasilitas FTZ.

"Tetapi untuk kendaraan dengan nomor polisi seri V dan Z hal itu tidak bisa diberikan. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan ATPM bukan mobil mewah ," ujarnya.

Rizky menambahkan jika termasuk kategori nasional yang tidak masuk fasilitas FTZ, kendaraan bisa keluar Batam tanpa harus melakukan pengurusan.

"Kalo bukan fasilitas FTZ ya tidak masalah," ujarnya. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI