GenPI.co Kepri - Duit Rp4,3 miliar dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba disita negara. Kasus ini terjadi di Kota Tanjung Pinang, Kepri.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang menyita dana itu dari terpidana kasus narkoba Ellen.
"Penyitaan dana tersebut dari tiga rekening BCA milik terpidana Ellen dalam kasus TPPU yang sudah berkekuatan tetap," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Pinang Bambang Heri Purwanto, Rabu (13/4).
Heri Purwanto mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menyetorkan dana tersebut ke kas negara melalui rekening Bank BRI.
Penyitaan tersebut berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung pada tanggal 24 Februari 2022.
Dalam putusan itu terpidana Ellen dijatui hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Uang yang disita ini dari hasil kejahatan narkoba yang mengalir ke tiga rekening perusahaan terpidana, yaitu bergerak di bidang kontraktor dan tambang," katanya.
Ellen terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, JPU Kejari Tanjung Pinang menuntut terdakwa Ellen dengan tuntutan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ellen dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
JPU Kejari Tanjung Pinang kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau, yang menguatkan putusan PN Tanjung Pinang.
Atas putusan banding ini, JPU Kejari Tanjung Pinang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya, terpidana Ellen diamankan penyidik BNN atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ellen menampung dan menyalurkan ratusan miliar rupiah dana transaksi narkoba dari narapidana Siang Fuk alias Nico di Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. (ant/*)