GenPI.co Kepri - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja. Di dalamnya terdapat cara menghitung THR sesuai lamanya bekerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Aturan turunan juga sudah dikeluarkan berupa surat edaran untuk pengusaha di Batam," kata Rudi kepada Genpi.co Kepri, Selasa (12/4).
Kata dia, dalam SE Kemenaker dijelaskan besaran yang harus diberikan kepada buruh atau pekerja untuk tunjangan hari raya.
"Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah," ujarnya.
Rudi menjelaskan dalam SE tersebut dijelaskan lebih lanjut bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan.
Cara menghitungnya yaitu, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
"Jadi misalnya masa kerjanya 6 bulan lalu dibagi 12 bulan dan dikalikan upah satu bulan sesuai UMK Rp4.150.930 maka akan mendapatkan THR sebesar Rp2.075.465," jelasnya.
Selanjutnya untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
"Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," kata Rudi.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Rudi. (*)s