GenPI.co Kepri - Kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri melibatkan banyak pihak dan profesi. Salah satunya tukang ojek.
Polisi membongkar kasus korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepulauan Riau (Kepri) yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan dalam kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri itu pihaknya telah menetapkan enam orang menjadi tersangka.
"Inisial para pelaku yakni TI, MI, SP, MIF, MO dan AA. Mereka ditetapkan tersangka usai hasil pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik," kata Nugroho kepada GenPi.co Kepri, Selasa (12/4).
Keenam pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki profesi yang berbeda-beda.
"TI merupakan ASN di Pemprov Kepri yang saat itu menjadi Kabid Anggaran di BPKAD (badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi," ujarnya.
Sedangkan MI pelaku lainnya dalam kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri merupakan salah satu Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemprov Kepri.
"Ada empat orang lainnya yakni SP merupakan supir taksi, MS berprofesi sebagai tukang ojek, AA berprofesi sebagai wiraswasta dan MIF berprofesi sebagai tukang bengkel atau pemilik bengkel," ungkap Nugroho
Nugroho menyebutkan keempat pelaku yang yang merupakan masyarakat biasa tersebut merupakan orang yang dijadikan ketua organisasi masyarakat (ormas) penerima hibah Dispora Kepri.
"Keempat orang ini oleh MI dijadikan sebagai ketua ormas dan membantu pelaku MI untuk mengambil uang hibah tersebut," kata Nugroho.
Nugroho mengungkapkan dalam kasus tersebut ada 45 organisasi yang terlibat dan penyidik telah memanggil 77 orang saksi termasuk keenam pelaku telah dimintai keterangan.
"Ada 24 orang dari PNS lingkungan Pemprov Kepri, 45 orang penerima hibah, dua orang notaris dan 6 orang pemilik tempat yang dijadikan tempat kegiatan fiktif pelaporan dana hibah tersebut," ujarnya.
Nugroho juga mengungkapkan bahwa dalam kasus korupsi ini sebenarnya ada beberapa tahap yang akan diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
"Sebenarnya kasus ini penyelidikan kami bagi dalam empat tahap, yakni yang pertama kasus yang sudah kami rilis sedangkan ada tiga tahap lagi masih dalam prosesnya. Tinggal tunggu tanggal saja," kata dia. (*)