GenPI.co Kepri - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam dengan tegas meminta pengusaha bayar THR sesuai aturan. Selain SE dari Kementerian Ketenagerkajaan, Disnaker juga sudah membuat turunan aturannya.
Kementrian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan Disnaker kota Batam juga telah mengeluarkan aturan turunan SE Kemenaker terkait pembayaran THR karyawan.
"Aturan sudah ada dari kementerian, Disnaker kota juga mengeluarkan aturan turunan," kata Rudi kepada GenPi.co Kepri, Selasa (12/4).
Kata dia, surat edaran Disnaker turunan dari Permenaker itu tertuang dalam SE nomor 828/KT.04.00/IV/2022 tentang pemberitahuan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan bagi pekerja atau buruh.
"Nantinya juga akan disediakan pusat pengaduan terkait permasalahan THR ," kata Dia.
Rudi menambahkan bahwa batas paling lambat pembayaran THR tujuh hari sebelum Idul Fitri tersebut sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan dan edaran Disnaker Kota Batam.
" Aturan tersebut sesuai dengan SE Kemenaker dan edaran Disnaker Kota Batam," kata Rudi.
Rudi menyebutkan bahwa untuk pembayaran THR di kota Batam pada tahun 2021 lalu terbilang tidak terjadi masalah.
"Boleh dikatakan tak ada masalah dan mudah-mudahan tahun ini juga seperti itu," tambahnya.
Rudi mengimbau kepada pengusaha yang ada di kota Batam agar membayarkan THR Karyawan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami berharap agar pengusaha membayar THR sesuai aturan , jangan sampai terlambat," imbaunya.(*)