Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, Begini Peran Para Pelaku

12 April 2022 02:00

GenPI.co Kepri - Ditreskrimsus Poda Kepri menetaokan enam orang tersangka dalam korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri anggaran perubahan tahun 2020.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan bahwa enam orang yang ditetapkan berinisial TI, MI, SP, MI, MO dan Aa.

"Enam orang itu memiliki peranan yang berbeda-beda dari kasus korupsi tersebut," kata Nugroho kepada GenPi.co, Kepri, Senin (11/4).

BACA JUGA:  Mantan Staf Bulog Batam Ditangkap Gara-gara Korupsi Raskin

Kata dia, dari enam orang tersangka ada  dua orang yang memiliki peranan penting dalam kasus tersebut yakni Ti dan Mi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar.

TI merupakan seorang pegawai negri sipil di lingkungan Pemprov Kepri. Saat itu menjabat sebagai Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Kepri diduga menyalahgunakan kewenangannya.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi SMKN 1: Kejari Batam Periksa 10 Saksi

"Ia mencantumkan 45 organisasi kemasyarakatan (Ormas), dalam penyusunan rancangan KUA-PPA,” terang Nugroho.

Sebanyak 45 ormas ini dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), menjadi dasar penganggaran dalam APBD dan APBD perubahan di tahun 2020.

BACA JUGA:  Korupsi Hibah Dispora Kepri, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Nugroho mengungkapkan pelaku MI, SP, MU, MO DAN AA bertugas mencari organisasi yang bisa dikendalikan untuk didaftarkan sebagai penerima hibah.

"Sedangkan TR, berperan sebagai orang yang meminta MI mencari dan mencantumkan ormas penerima hibah," ungkapnya.

Demi memuluskan rencana dugaan korupsi, MI berkolaborasi dengan beberapa tersangka untuk menyusun laporan pertanggungjawaban.

Ada beberapa lokasi yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan hibah tersebut, 4 lapangan futsal, 3 hotel untuk pelaksanaan catur, tenis meja dan badminton.

"Namun, di lokasi-lokasi ini tidak ada kegiatan yang seperti dalam laporan pertanggungjawaban,” kata Nugroho.

Penyidik  menemukan fakta, MI dan komplotannya hanya melakukan sesi foto-foto saja, sebagai bagian laporan pertanggungjawaban.

Nugroho mengatakan penyelidikan kasus tersebut dilakukan pada  30 desember 2020 dan pada  tanggal 29 Desember 2021 dilakukan gelar peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan.

 

"Penyidikan 3 Januari 2022, SPDP dikirimkan ke Kejati lalu tanggal  4 April gelar perkara penetapan tersangka dan ditetapkan 6 orang itu dengan peran masing-masing," ujarnya.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI