GenPI.co Kepri - Ditreskrimsus Poda Kepri menetaokan enam orang tersangka dalam korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri anggaran perubahan tahun 2020.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan bahwa enam orang yang ditetapkan berinisial TI, MI, SP, MI, MO dan Aa.
"Enam orang itu memiliki peranan yang berbeda-beda dari kasus korupsi tersebut," kata Nugroho kepada GenPi.co, Kepri, Senin (11/4).
Kata dia, dari enam orang tersangka ada dua orang yang memiliki peranan penting dalam kasus tersebut yakni Ti dan Mi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar.
TI merupakan seorang pegawai negri sipil di lingkungan Pemprov Kepri. Saat itu menjabat sebagai Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Kepri diduga menyalahgunakan kewenangannya.
"Ia mencantumkan 45 organisasi kemasyarakatan (Ormas), dalam penyusunan rancangan KUA-PPA,” terang Nugroho.
Sebanyak 45 ormas ini dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), menjadi dasar penganggaran dalam APBD dan APBD perubahan di tahun 2020.
Nugroho mengungkapkan pelaku MI, SP, MU, MO DAN AA bertugas mencari organisasi yang bisa dikendalikan untuk didaftarkan sebagai penerima hibah.
"Sedangkan TR, berperan sebagai orang yang meminta MI mencari dan mencantumkan ormas penerima hibah," ungkapnya.
Demi memuluskan rencana dugaan korupsi, MI berkolaborasi dengan beberapa tersangka untuk menyusun laporan pertanggungjawaban.
Ada beberapa lokasi yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan hibah tersebut, 4 lapangan futsal, 3 hotel untuk pelaksanaan catur, tenis meja dan badminton.
"Namun, di lokasi-lokasi ini tidak ada kegiatan yang seperti dalam laporan pertanggungjawaban,” kata Nugroho.
Penyidik menemukan fakta, MI dan komplotannya hanya melakukan sesi foto-foto saja, sebagai bagian laporan pertanggungjawaban.
Nugroho mengatakan penyelidikan kasus tersebut dilakukan pada 30 desember 2020 dan pada tanggal 29 Desember 2021 dilakukan gelar peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidikan 3 Januari 2022, SPDP dikirimkan ke Kejati lalu tanggal 4 April gelar perkara penetapan tersangka dan ditetapkan 6 orang itu dengan peran masing-masing," ujarnya.(*)