Ini Aturan Baru untuk Wisatawan Domestik yang Ingin ke Lagoi

Ini Aturan Baru untuk Wisatawan Domestik yang Ingin ke Lagoi - GenPI.co KEPRI
Lagoi Bay, Bintan, kawasan pariwisata bertaraf internasional yang memiliki aturan baru bagi wisatawan domestik yang ingin berkunjung ke sana. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Kawasan wisata terpadu Lagoi di Kabupaten Bintan, kini memiliki aturan baru bagi wisatawan domestik atau pengunjung dalam negeri. Aturan itu berupa wajib melakukan tes cepat antigen atau tes usap PCR covid-19.

"Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 25 Februari 2022," kata GM PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) Abdul Wahab selaku pengelola Lagoi.

Wahab menyebut wisatawan domestik yang melakukan perjalanan sehari di Lagoi, harus bisa menunjukkan hasil negatif covid-19 tes cepat antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

BACA JUGA:  Lagoi Bakal Punya Sirkuit Balap Internasional, Ini Sumber Dananya

"Tes antigen boleh di luar atau di pintu kedatangan domestik simpang Lagoi, dengan harga Rp100 ribu," katanya.

Sementara bagi wisatawan domestik yang akan menginap di Lagoi, harus bisa menunjukkan hasil negatif covid-19 tes PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

BACA JUGA:  Trip Kedua Travel Bubble, Akan Masuk Lewat Lagoi, Jumlahnya?

"Penerapan ini akan terus dievaluasi sejalan dengan regulasi pemerintah daerah," kata Wahab.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan penerapan tes cepat antigen maupun tes usap PCR bagi wisatawan domestik di Lagoi, sebagai upaya untuk menekan penyebaran covid-19 yang tengah mengalami lonjakan seiring munculnya varian Omicron.

BACA JUGA:  Tiba di Bintan, Ini yang Dirindukan Wisman Singapura

Apalagi sekarang di Lagoi, kata Ansar, sudah ada aktivitas kunjungan wisman Singapura dengan skema gelembung perjalanan "Travel Bubble".

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya