Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Marketplace dan Jasa Pengiriman

Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Marketplace dan Jasa Pengiriman - GenPI.co KEPRI
Rokok ilegal yang disita Bea Cukai dari jasa pengiriman. F: Humas Bea Cukai Batam.

GenPI.co Kepri - Bea Cukai Batam menindak peredaran rokok ilegal yang dijual dan diedarkan melalui marketplace dan media sosial dengan mekanisme cyber patrol.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani, mengatakan  pengawasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) melibatkan seluruh unsur Bea Cukai, baik di pelayanan, pengawasan, kehumasan, maupun kepatuhan internal.

"Bea Cukai terus lakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Operasi rokok ilegal ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, dan meningkatkan demand terhadap rokok legal," kata Undani kepada GenPi.co Kepri, Kamis (7/4).

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Luar Negeri

Kata dia, secara umum, pengawasan BKC HT yang dilakukan oleh Bea Cukai dibagi menjadi strategi preventif dan represif.

"Strategi represif yang dilakukan  antara lain menggunakan skema operasi cukai, dan pengolahan informasi oleh tim Cyber Crawling,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bea Cukai Dalami Temuan Tas dan Dompet Mewah Selundupan di Batam

Dalam skema cyber crawling, Bea Cukai mengintensifkan pengawasan peredaran BKC HT yang dijual dan diedarkan melalui marketplace dan media sosial, dengan melakukan mekanisme cyber patrol.

Undani menjelaskan, melalui cyber crawling, Bea Cukai Batam berhasil menindak 65.000 batang rokok ilegal pada periode Januari - Maret 2022.

BACA JUGA:  Empat Bulan Terakhir, Bea Cukai Sita 774.943 Batang Rokok Ilegal

"Dengan rincian penindakan 34.000 batang di periode Januari 2022, 4.000 batang di periode Februari 2022, dan 27.000 batang di periode Maret 2022," jelasnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya