Terungkap! Perkara Jalan Provinsi Mangkrak, Kisah Lama

Terungkap! Perkara Jalan Provinsi Mangkrak, Kisah Lama - GenPI.co KEPRI
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wali Kota Batam Muhammad Rudi saat Musrenbang Provinsi Kepri di Gedung Provinsi Kepri, Dompak, Tanjung Pinang. Foto: Humas Pemko Batam.

GenPI.co Kepri - Perkara jalan provinsi di Kota Batam yang mangkrak ternyata bukan hal baru, melainkan kisah lama. Sudah mangkrak sejak masa pemerintahan Gubernur Kepri yang lama. Wali Kota Batam Muhammad mengungkap hal itu usai pembukaan Musrenbang Provinsi Kepri Tahun 2022, Rabu (30/3).

Musrenbang yang dilaksanakan di Aula Wan Seri Beni Dompak Perkantoran Pemrov Kepri itu dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepri Tahun 2023.

Usai Musrenbang, Rudi menjelaskan perihal Jalan Laksamana Bintan dari Simpang Frengki-Simpang Gelael-Terowongan Pelita.

BACA JUGA:  Begini Tanggapan Ansar Terkait Jalan yang Diragukan Pemko Batam

Rudi mengatakan jalan tersebut merupakan tanggung jawab Pemprov Kepri. Namun, Gubernur Kepri saat itu Nurdin Basirun menyampaikan tidak memiliki uang yang cukup.

Alhasil pengerjaan jalan beserta utilitasnya dibagi dua antara Pemko Batam dan Pemprov Kepri.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Targetkan Rampungkan Jalan Laksamana Bintan

"Urusan pelebaran jalannya oleh provinsi. Sedangkan pedestrian taman, lampu dan drainase bagian Kota Batam,” kata Rudi.

Lampu jalan tersebut saat ini sudah dipasang. Taman juga, tinggal drainase dan pedestrian. Menurut Rudi terkait pengerjaan drainase dan pedestrian hanya bisa dilakukan jika pengerjaan utama yakni peningkatan jalannya termasuk pengaspalan sudah dilakukan.

BACA JUGA:  Pemko Batam Minta Pemrov Kepri Jangan hanya Beri Janji

"Kami berharap tahun ini bisa diaspal. Yang penting ada dulu, daripada tak ada mau berapapun kami terima," ujar Rudi.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya