Mantan Staf Bulog Batam Ditangkap Gara-gara Korupsi Raskin

Mantan Staf Bulog Batam Ditangkap Gara-gara Korupsi Raskin - GenPI.co KEPRI
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini membeberkan penangkapan mantan staf Bulog Batam, Purwadi (rompi merah). Foto: Alamudin/GenPI.co.

GenPI.co Kepri - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam didukung oleh Kejaksaan Negeri Karimun  melakukan penangkapan terhadap mantan staf Bulog Batam, Purwadi, Rabu (30/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini mengatakan Tim Tangkap Buronan mengamankan Purwadi di Gang Awang Nur, Kelurahan Baran Barat, Kabupaten Karimun sekitar pukul 14.30 WIB.

"Purwadi yang menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam, terbukti bersalah dalam tindak pidana Korupsi penyaluran beras miskin," kata Herlina, Rabu (30/3) malam.

BACA JUGA:  Kasi Intel Tegaskan Tak Ada Makelar Kasus di Kejari Batam

Kata dia, terpidana Purwadi terbukti bersalah korupsi penyaluran beras miskin ke 13, di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung, Batam tahun anggaran 2010.

"Kerugian sebesar Rp65.988.225," kata Herlina.

BACA JUGA:  Kejari Batam Lelang Barang Bukti, Ada 57 Motor dan 15 Kapal Ikan

Herlina menjelaskan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278 K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 menyatakan Purwadi bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Purwadi bahkan telah ditetapkan sebagai terpidana dan dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6  bulan penjara dan denda Rp50.000.000  subsider 1 Bulan penjara dan uang pengganti Rp1.500.000 subsider 1 bulan penjara.

BACA JUGA:  Herlina Setyorini Gantikan Polin Octavianus Jabat Kajari Batam

"Selama ini terpidana berdomisili dan menetap di Tanjung Balai Karimun dan bekerja sebagai tenaga keamanan atau sekuriti," jelasnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya