30 Ribu Masyarakat Batam Harus Divaksin Ulang, Lho Mengapa?

30 Ribu Masyarakat Batam Harus Divaksin Ulang, Lho Mengapa? - GenPI.co KEPRI
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi. F: Alamudin/GenPI.co

GenPI.co Kepri - Masyarakat yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dalam kurun waktu enam bulan setelah suntikan pertama disebut drop out,

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi Didi Kusrmarjadi mengatakan sekitar 30 ribu orang masyarakat kota Batam harus disuntik vaksinasi ulang.

"Karena vaksinasi dosis pertama sudah lebih dari 6 bulan dan tidak melakukan vaksinasi dosis kedua," kata dia (24/3).

BACA JUGA:  Bakal Jadi Syarat Mudik, Ini Jadwal Vaksinasi Booster di Batam

Kata dia, vaksinasi ulang bagi masyarakat yang tidak melakukan vaksinasi dosis pertama melebihi enam bulan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.

"Kebijakan sudah ada," kata dia.

BACA JUGA:  BNPB ke Kepri, Bantu Vaksinasi Booster Capai 30 Persen

Saat ini Pemerintah Provinsi Kepri tengah berusaha melakukan percepatan vaksinasi booster. Setiap kabupaten kota diberi target. Untuk Kota Batam targetnya sebesar 30 persen.

Target itu diberikan untuk menjawab tantangan pemerintah pusat sehingga Kepri mendapatkan keistimewaan dalam hal penanganan wisatawan asing.

BACA JUGA:  Jadwal Vaksin di Batam, Berikut Lokasinya

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letjen TNI Suharyanto bahkan datang ke Batam demi memastikan vaksinasi booster di Batam dan Bintan agar cepat mencapai 30 persen.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya