Ditinggal Beli Gembok, Kabel Ruko di Happy Garden Dipotong OTK

Ditinggal Beli Gembok, Kabel Ruko di Happy Garden Dipotong OTK - GenPI.co KEPRI
Tiga pelaku pencurian kabel di Ruko Happy Garden ditangkap polisi. Mereka terancam mendapat kurungan penjara maksimal 7 tahun. F: Humas Polresta Barelang.

GenPI.co Kepri - Seorang pemilik ruko di kawasan Happy Garden, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam sedang mengecek rukonya, Kamis (17/3) malam.

"Saat itu pemilik ruko mengecek rukonya ternyata gemboknya sudah di rusak," kata Kapolsek Lubuk Baja, Budi Hartono, Jumat(18/3).

Sehari-hari ruko tesebut memang tidak ditempati baik untuk tinggal maupun untuk usaha. Ruko tersebut dalam keadaan kosong.

BACA JUGA:  Jual Motor Curian di Grup Facebook, Pembelinya Tak Diduga

Pemilik ruko kemudian pergi untuk membeli gembok baru. Sekembalinya pemilik ruko ditemani satpam, ia mendapati tiga orang tak dikenal (OTK) sedang memotong kabel di ruko tersebut.

"Korban langsung melaporkan kejadian tersebut dan Tim opsnal Satreskrim langsung menuju lokasi dan mengamankan para pelaku," kata Budi.

BACA JUGA:  Curi Kabel di Bekas Tempat Kerja, Mantan CS Dibekuk Polisi

Para pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga pelaku ini diketahui berinisial AS (37), W (41), WA (34). Atas perbuatan ketiga pelaku ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.

BACA JUGA:  Curi Kabel di Resort, Pengakuan Pelaku Tidak Disangka

Dari tangan pelaku diamankan satu lembar nota lighting tanggal 10 November 2021 dengan total harga sebesar Rp3 juta.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya