GenPI.co Kepri - Bandara Hang Nadim Batam terhitung hari ini, Rabu (9/3) mulai menerapkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan covid-19 nomor 11 tahun 2022 tentang peniadaan PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan.
Kasatgas Penanganan Covid-19 Bandara Hang Nadim Batam, Mayor Lek Wardoyo mengatakan mulai hari ini secara resmi peniadaan pemeriksaan surat PCR dan rapid test antigen di Bandara diberlakukan.
"Aturannya baru kita rapatkan kemarin dan mulai kita terapkan secara resmi hari ini," kata Wardoyo, Rabu (9/3).
BACA JUGA: Tes PCR untuk Perjalanan Dihapus, Ini Kata GM Bandara Hang Nadim
Kata dia, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandara Hang Nadim Batam saat ini tidak perlu menunjukkan hasil PCR dan antigen jika telah melaksanakan dosis kedua vaksinasi Covid-19.
"Calon penumpang yang baru dosis pertama maka harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 baik PCR atau rapid test antigen," kata Wardoyo.
BACA JUGA: Hore, Naik Citilink Tak Perlu Antigen dan PCR, Tapi Ada Syaratnya
Selain itu, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandara Hang Nadim Batam jika telah melakukan vaksinasi maka diharuskan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
"Jadi untuk membuktikan telah mendapatkan vaksinasi calon penumpang wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksin," ujarnya.
BACA JUGA: Syarat Perjalanan Tanpa PCR dan Antigen, Ini Reaksi Penumpang
Wardoyo mengatakan, untuk calon penumpang yang tidak memiliki ponsel pintar bisa membawa bukti kartu vaksin.