Pemprov Kepri Bahas Ranperda Tenaga Kerja Asing, Isinya?

Pemprov Kepri Bahas Ranperda Tenaga Kerja Asing, Isinya? - GenPI.co KEPRI
Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak di ruang rapat paripurna DPRD Kepri Dompak, Jumat (4/3). Rapat ini membahas tentang Ranperda TKA. Foto: Pemprov Kepri.

GenPI.co Kepri - Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Eko Sumbaryadi secara langsung menyampaikan jawaban pemerintah Provinsi Kepri atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kepri terhadap perubahan ketiga perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kepri Dompak, Jumat (4/3).

Dalam penyampaian, Eko mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Kepri atas pandangan umumnya kepada Ranperda Retribusi Daerah ini.

BACA JUGA:  Mie Tarempa, Kuliner Khas Kepri  yang Wajib Dicoba 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang mendukung dan menyambut baik Ranperda tentang Retribusi Daerah khususnya tentang undang-undang cipta kerja dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing PTKA di Provinsi Kepri," katanya mengutip laman resmi Pemprov Kepri.

Dia menjelaskan, saat ini keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Kepri dan Indonesia tidak bisa dihindari. Mengingat era globalisasi saat ini, keberadaan TKA ini sangat diperlukan di dunia investasi dan industri di Kepri.

BACA JUGA:  Kata BPS, Sebegini Produksi Padi di Kepri

"Apalagi kondisi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia, menjadi kawasan strategis perekonomian yang menjadi daerah tujuan utama para TKA," kata dia.

Eko menyebutkan, untuk itu melalui Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah ini, Penggunaan TKA (PTKA) di Kepri juga dikenakan retribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri.

BACA JUGA:  Wisman Bakal Bebas Karantina, Ini Respon Pemprov Kepri

"Yang mana, target kami saat ini Kepri memiliki sebanyak 417 orang TKA dan setiapnya akan dikenakan pajak sebesar 100 dolar Amerika per bulannya," kata Eko.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya