KPK Selidiki Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, Kerugian Ratusan Miliar

KPK Selidiki Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, Kerugian Ratusan Miliar - GenPI.co KEPRI
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara

GenPI.co Kepri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan penyelidikan itu berkaitan dengan kuota rokok.

“Diduga ada penetapan dan perhitungan yang fiktif," kata Ali, Senin (27/3).

BACA JUGA:  Kejari Tanjungpinang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Permukiman Kumuh Kepri

Pria berkacamata itu menjelaskan kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut Ali Fikri, kerugian itu muncul dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilia, dan pajak daerah.

BACA JUGA:  Polres Bintan Ungkap Korupsi Dana Bergulir, 2 Orang Jadi Tersangka

KPK pun sudah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi cukai di Tanjungpinang.

Meskipun demikian, KPK belum memublikasikan identitas tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti.

BACA JUGA:  Gegara Korupsi di SMKN 1, Disdik Evaluasi Pengelolaan Dana BOS

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik," ujar Ali Fikri. (ant)

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya