Begini Syarat Mengurus Cerai di Pengadilan Agama Negeri Batam

Begini Syarat Mengurus Cerai di Pengadilan Agama Negeri Batam - GenPI.co KEPRI
Para pengunjung di Pengadilan Agama Kota Batam sedang antre. F: Alamudin/GenPI.co.

GenPI.co Kepri - Ikatan pernikahan penuh dengan rona kehidupan. Terkadang perjalanan suatu pernikahan tidak sesuai dengan keinginan pasangan suami-istri sehingga memutuskan untuk berpisah.

Beberapa faktor penyebab perceraian biasanya terkait  masalah finansial keluarga yang menjadi imbas dari pandemi sampai ketidaksesuaian pola pikir dan perilaku seiring hidup bersama pasca menikah.

Perceraian  atau memilih berpisah menjadi sebagai jalan keluar terakhir oleh para pasangan yang memutuskan untuk mengakhiri hubungan rumah tangga mereka.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Kapan Berlaku di Kepri?

Namun, sebelum memilih berpisah sebaiknya memikirkan matang-matang keputusan yang akan diambil tersebut.

Pengurusan cerai  secara resmi biasanya dilakukan di pengadilan agama di tempat tinggal masing-masing pasangan.

BACA JUGA:  Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Berikut syarat melakukan cerai gugat dan cerai talak di pengadilan agama.

Cerai gugat ialah gugatan yang diajukan oleh istri untuk diceraikan dari suaminya, diajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal istri.

BACA JUGA:  Masyarakat Kepri Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dari Mana Saja

Istri yang mengajukan gugatan nantinya akan disebut penggugat, sedangkan suaminya nantinya akan disebut tergugat.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya