Perkara Utang, Seorang Pria Tikam Mantan Kekasih Pacarnya

Perkara Utang, Seorang Pria Tikam Mantan Kekasih Pacarnya - GenPI.co KEPRI
Pelaku penikaman saat diperiksa di Polsek Bengkong. Foto: Humas Polresta Barelang.

GenPI.co Kepri - Perkara utang piutang, seorang pria di Batam tikam mantan kekasih pacaranya. Tak sampai kurun waktu 24 jam, pria tersebut dibekuk polisi.

Kapolsek Bengkong IPTU Mardalis mengatakan terduga pelaku adalah RA (19) warga Balai Kolam, Kecamatan Batam Kota.

Sedangkan mantan kekasih pacarnya adalah D (19) warga Kampung Pisang, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.

BACA JUGA:  Polsek Sekupang Ungkap Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos

“Sementara pacarnya berinisial R (18) tinggal di kos-kosan di Perumahan Cahaya Garden,” kata Mardalis, Kamis (11/11).

Peristiwa bermula saat R menagih utang kepada mantan kekasihnya, D sebesar Rp 350 ribu di salah satu penginapan di wilayah Pelita, Pada Selasa (9/11) malam sekira pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:  Polsek Bengkong Patroli, Ini Lokasi Penertibannya

D lalu mendatangi R di kos-kosannya di Cahaya Garden dan memarahi R.

RA lalu mendapat informasi dari temannya bahwa pacarnya dimarahi oleh D.

BACA JUGA:  Polsek Bengkong Operasi Yustisi, Pasar dan Warung Sasaran Razia

Tanpa menunggu lama, RA lalu mendangai D, Rabu (10/11) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Ia lalu menikam D di bagian leher sebelah kiri menggunakan gunting.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya