“Sebab penerima dan pemberi sama-sama akan dipidana,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang mengetahui informasi mengenai pungli dalam bentuk apapun di kantor-kantor pelayanan masyarakat diminta menginformasikan kepada pihak kepolisian.
“Segera melapor ke call center 0821-7289-5722, 0813-7425-4210 atau kepada Bhabinkamtibmas," ujarnya. (*)
BACA JUGA: Tim Saber Pungli Awasi PPDB di Kepri, Tak Ada Istilah Titipan
Video populer saat ini: