GenPI.co Kepri - Nekat mencuri sepeda motor di teras rumah orang lain, seorang pria di Kabupaten Karimun dibekuk polisi sebelum sempat menikmati hasilnya.
Kapolsek Tebing AKP M Jaiz mengatakan kasus pencurian kendaraan bermotor alias curanmor tersebut terjadi pada 13 Oktober 2022.
“Terjadi di Perumahan Karimun Harmoni Indah,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (18/10).
BACA JUGA: Program Podasilau Diganjar Penghargaan Bupati Karimun
Pemilik sepeda motor kehilangan kendaraannya saat bangun pagi, sepeda motor itu awalnya diletakkan di teras rumahnya.
Setelah dicari di sekitaran rumahnya tak jug aketemu, ia lalu melaporkan kehilangna tersebuk ke Unit Reskrim Polsek Tebing.
BACA JUGA: Polres Karimun Ungkap 30 Kg Ganja dari TKP Berbeda
Setelah diselidiki, didapati informasi ada yang melihat Z menyembunyikan sepeda motor di rumah kosong yang ada di Leho Tebing.
Setelah dicek ternyata sepeda motor tersebut sesuai dengan STNK, nomor rangka dan nomor mesin milik pelapor.
BACA JUGA: Guru SD di Karimun Cabuli Murid, Modusnya Bikin Geregetan
Jaiz lalu memerintahkan Unit Reskrim mencari Z ke rumahnya di Leho Teluk Uma, tapi ternyata tidak ada.