"Dia ini dapat Rp3.000.000 dari penampung yang ada di Malaysia," kata Sudarsono.
Saat ini ES terancam Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Ia diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” kata Sudarsono. (ant)
BACA JUGA: Polresta Tanjungpinang Gerebek Penampungan PMI Ilegal, Ini Temuannya
Video viral hari ini: