Polisi Gerebek Hotel di Batam, Temukan 4 Calon PMI Ilegal

Polisi Gerebek Hotel di Batam, Temukan 4 Calon PMI Ilegal - GenPI.co KEPRI
Polisi amankan 4 calon PMI ilegal dan menangkap pelaku yang berniat memberangkatkan para PMI. Foto: Ditpolairud Polda Kepri.

"Dia ini dapat Rp3.000.000 dari penampung yang ada di Malaysia," kata Sudarsono.

Saat ini ES terancam Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Ia diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” kata Sudarsono. (ant)

BACA JUGA:  Polresta Tanjungpinang Gerebek Penampungan PMI Ilegal, Ini Temuannya

Video viral hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya