Kapal Tanker Bermuatan Solar Ilegal Ditangkap, Jumlahnya Wow!

Kapal Tanker Bermuatan Solar Ilegal Ditangkap, Jumlahnya Wow! - GenPI.co KEPRI
Kapal tanker MT Zakira yang ditangkap Bea Cukai Batam karena membawa solar ilegal. Foto: Humas Bea Cukai Batam.

“Terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut, dan diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar High Speed Diesel (HSD) secara ilegal,” kata Rizki.

Kapal tersebut lalu bergerak mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.

Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.

BACA JUGA:  Bea Cukai Ungkap TPPU dan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 44,6 Miliar

“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan 600 kiloliter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” kata Rizki.

Pada Senin 26 September 2022 pukul 02.00 WIB kapal tanker tersebut labuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik.

BACA JUGA:  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Seken dari Batam

Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan para saksi, telah ditetapkan dua tersangka berinisial MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru mudi. (*)

Video seru hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya