Ia menyebut ada sanksi bagi warga yang kedapatan sengaja membakar lahan.
Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp10 miliar dan penjara 10 tahun. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini: