Satu Hektare Lahan di Bintan Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

Satu Hektare Lahan di Bintan Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya - GenPI.co KEPRI
Kebakaran hebat di Kabupaten Bintan. Foto: ANTARA.

Ia menyebut ada sanksi bagi warga yang kedapatan sengaja membakar lahan.

Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp10 miliar dan penjara 10 tahun. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya