Biaya Masuk Malaysia Calon Pekerja Migran Ilegal Rp10 Juta

Biaya Masuk Malaysia Calon Pekerja Migran Ilegal Rp10 Juta - GenPI.co KEPRI
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian menunjukkan barang bukti terkait pengungkapan kasus PMI ilegal, Sabtu (2/7). Foto: Humas Polda Kepri.

GenPI.co Kepri - Biaya masuk Malaysia bagi setiap calon pekerja migran ilegal ternyata cukup besar. Mereka harus membayar Rp7 juta-Rp10 juta lebih.

Polda Kepri menggagalkan pengiriman 42 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Terdiri dari 24 orang laki-laki dan 16 orang perempuan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, sebelum diberangkatkan para PMI ilegal ini ditampung di Kawasan Jodoh Centre Point, Batu Ampar, Kota Batam.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

"Kami menangkap satu orang penanggungjawab atau pengurus calon pekerja migran berinisial M alias Y," kata Harry.

Dari pendataan, 42 orang PMI ilegal ini rata-rata berasal dari daerah-daerah pengungkapan-pengungkapan kasus sebelumnya.

BACA JUGA:  1 Korban Diduga PMI Kecelakaan Kapal Ditemukan di Singapura

"Di antaranya Jawa, Lampung, Lombok dan Madura," ujarnya.

Harry mengatakan wilayah Kepri selalu mendapat limpahan dari daerah lain jika menyangkut PMI ilegal. Oleh karen itu penanganan pekerja migran ini harus dilaksamakan secara komperehensif oleh semua lembaga negara.

BACA JUGA:  7 PMI Hilang Belum Ketemu, Basarnas Sebut Ada Kendala

"Seperti BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia). Kami tentu akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder termasuk pemerintah daerah asal PMI ini," ujar Harry.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya