Imigrasi Batam Deportasi 1 WNA China, Alasannya Jelas

Imigrasi Batam Deportasi 1 WNA China, Alasannya Jelas - GenPI.co KEPRI
Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Batam, Subki Miuldi melakukan konferensi pers terkait WNA China yang dideportasi, Sabtu (25/6). Foto: Humas Imigrasi Batam.

GenPI.co Kepri - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan WNA China ini berinisial YXB dideportasi dengan alasan yang jelas. Ia melanggar izin tinggal.

 “YXB di Batam sudah sejak tahun 2018, dengan menggunakan visa kerja di Batam. Tapi yang bersangkutan melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang diperuntukkan kepadanya,” kata Subki, Sabtu (25/6).

BACA JUGA:  UAS Dideportasi Singapura, Imigrasi Beri Keterangan

Bahkan, YXB tidak hanya melakukan pekerjaan di perusahaan A, tapi juga ada kegiatan atau pekerjaan di tempat lain yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

Pendeportasian YXB ini kata Subki, bermula ketika salah seorang warga Batam melaporkan YXB dan meminta YXB untuk dideportasi.

BACA JUGA:  2 WNA Asal Singapura dan Malaysia Dideportasi, Apa Sebabnya?

“Dan setelah kami lakukan penyelidikan terhadap berkas YXB, memang betul bahwa dia melakukan pelanggaran izin tinggal. Kami langsung mengambil tindakan tegas berupa pedetensian dan pendeportasian,” katanya.

Namun sebelum kasus ini diselesaikan, Subki menyebutkan bahwa ada berita yang mengatakan pihak imigrasi menerima uang dari YXB untuk segera dideportasi agar masalah hukumnya di Indonesia tidak ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Kantor Imigrasi Batam WFH, Ini Layanan yang Bisa Diakses Online

“Tapi justru ini terbalik karena ini memang permintaan dari pelapor,” ujarnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya