Berantas Siswa Titipan pada PPDB, Disdik Kepri Libatkan 2 Pihak

Berantas Siswa Titipan pada PPDB, Disdik Kepri Libatkan 2 Pihak - GenPI.co KEPRI
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Dinas Pendidian (Disdik) Kepri komitmen berantas siswa titipan pada PPDB tahun ini. Untuk mengantisipasi hal itu, Disdik Kepri melibatkan dua pihak ini.

Kepala Disdik Kepri Andi Agung mengakui siswa titipan ini biasanya adalah titipan oknum pejabat atau pihak tertentu. Pada pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023, ia dengan tegas mengantisipasi hal itu.

"Pada dasarnya, kami tetap mengacu pada mekanisme PPDB yang berlaku," ujarnya, Rabu (15/6).

BACA JUGA:  Wako Batam Upayakan Cegah Pungli PPDB Melalui Guru

Ia menegaskan alur PPDB tingkat SMA/SMK se-Provinsi Kepri tahun ini, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Dalam sistem tersebut, PPDB meliputi sistem zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua lima persen, dan prestasi (nilai rapor, akademik, dan non-akademik) 15 persen.

BACA JUGA:  Tim Saber Pungli Awasi PPDB di Kepri, Tak Ada Istilah Titipan

Oleh karena itu, ia akan menegakkan aturan PPDB tersebut agar tak ada lagi istilah siswa titipan pada satuan pendidikan atau sekolah tertentu. Orang tua calon siswa baru juga diminta mematuhi ketentuan tersebut.

"Kemungkinan itu memang pasti ada, tapi dengan sistem PPDB online sekarang, kita yakin dapat diminimalisir," ujarnya.

BACA JUGA:  Tahun Ini Tak Ada Istilah Sekolah Favorit Lagi pada PPDB di Kepri

Ia menyampaikan jadwal pendaftaran PPDB jenjang SMK selama 18-25 Juni 2022, pengumuman 27 Juni 2022, dan pendaftaran ulang 29 Juni-1 Juli 2022.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya